HUKUM KIRCHOFF VOLTAGE DAN CURRENT DIVIDER
MODUL III
HUKUM KIRCHOFF VOLTAGE DAN CURRENT DIVIDER
1. Foto Hardware [Kembali]
a. Hukum Kirchoff
a. Hukum Kirchoff
a. Buatlah rangkaian seperti gambar rangkaian simulasi di bawah
b. Pilih resistor dengan resistansi sesuai dengan kondisi
c. Ukur tegangan dan arus memakai voltmeter dan amperemeter dan catat pada jurnal percobaan.
b. Voltage & Current Divider
a. Buatlah rangkaian seperti gambar rangkaian simulasi di bawah
b. Pilih resistor dengan resistansi sesuai dengan kondisi
c. Ukur tegangan dan arus memakai voltmeter dan amperemeter dan catat pada jurnal percobaan.
3. Rangkaian Simulasi dan Prinsip Kerja [Kembali]
a. Hukum Kirchoff
Prinsip kerja :
Hukum I Kirchoff:
"Jumlah kuat arus listrik yang masuk ke suatu titik cabang akan sama dengan jumlah kuat arus listrik yang meninggalkan titik itu."
Hukum II Kirchoff:
"Jumlah aljabar beda potensial (tegangan) pada suatu rangkaian tertutup adalah sama dengan nol."
b. Voltage & Current Divider
Prinsip Kerja:
Resistansi Total (Rtotal): Rangkaian pembagi tegangan terdiri dari dua atau lebih resistor yang terhubung. Resistansi total dari rangkaian dapat dihitung dengan menggabungkan resistansi-resistansi tersebut sesuai dengan koneksi (seri atau paralel).
Rangkaian pembagi arus menggunakan sifat rangkaian paralel, yaitu jumlah arus yang masuk sama dengan jumlah arus yang keluar dari titik percabangan. Rangkaian pembagi arus membagi arus total yang masuk ke dalam cabang-cabang rangkaian sesuai dengan perbandingan hambatan pada masing-masing cabang. Rumus untuk menghitung arus pada cabang ke-n adalah:
a. Ra = 560, Rb = 680, Rc = 750
b. Ra = 1k, Rb = 1k, Rc = 10k
7. Download File [Kembali]
Download File Rangkaian HK Kirchoff Disini
Download File Rangkaian Voltage&Current Divider Disini
Download Video HK Kirchoff Disini
Download Video Voltage&Current Divider Disini
Datasheet Baterai [klik]
Datasheet Amperemeter [klik]
Datasheet Voltmeter [klik]
Datasheet Resistor [klik]
Download Tugas Pendahuluan Disini
Download Laporan Akhir Disini
0 komentar:
Posting Komentar